TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mizani selaku pembawa acara program 'Pagi-pagi Pasti Happy' memberikan tanggapan terkait pemberhentian penayangan sementara oleh KPI.
Program acara Pagi-pagi Pasti Happy mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Program yang tayang di Trans TV tersebut diberhentikan sementara oleh KPI.
Pemberhentian sementara program tersebut dilakukan selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani selaku pembawa acara dalam Program Pagi-pagi Pasti Happy justru merasa senang.
Nikita Mirzani mengaku tidak keberatan atas pemberhentian pada acara yang dipandunya tersebut.
• Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara, KPI Berharap Tak Ada Program yang Buka Aib Orang Lagi
• Tanggapan Nikita Mirzani Ketika Acara Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara Alhamdulillah
• Penghentian Sementara Pagi Pagi Pasti Happy oleh KPI pada 3-5 Desember 2018 Dapat Respon Positif
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, wanita yang akrab disapa Niki itu mengaku senang karena bisa memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat.
"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita Mirzani seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/11/2018).
Lebih lanjut, Nikita Mirzani juga mengungkapkan dari pemberhentian program tersebut, ia bisa punya kesempatan untuk liburan.
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ujar Nikita.
Selain itu, wanita berumur 32 tahun ini juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak stasiun televisi.
Ia juga mengungkapkan akan selalu bekerja secara profesional.
"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita.
Seperti diketahui, rogram acara Pagi-pagi Pasti Happy diberhentikan sementara penayangannya selama 3 hari.
Dalam situs resmi KPI, tertulis dalam Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).