Surat ini telah ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Menurut informasi dari lama web KPI yang melihat dari surat keputusan tersebut, program Pagi-Pagi Pasti Happy telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.
Pasal yang telah dilanggar antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.
• Pingsan di Akhir Acara Pagi Pagi Pasti Happy, Benarkah Nikita Mirzani Hamil?
Dalam tersebut disebutkan secara rinci bahwa Pagi Pagi Pasti Happy telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Hal ini bisa terlihat pada tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.
Pada penayangan episode tersebut, terdapat komentar negatif yang dilontarkan host saat membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
(TribunStyle.com/ Suli Hanna)
Yuk subscribe YouTube TribunStyle.com :