Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .
Seperti diketahui, banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 membuat pemerintah berwenang putar otak dan mengambil keputusan untuk memberlakukan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade SKD, dengan mengurutkan nilai kumulatif dari yang tertinggi hingga terendah.
Pasalnya, untuk bisa menyelenggarakan SKB , jumlah peserta maksimal adalah 3 kali formasi yang dibutuhkan.
Adapun batasan nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah adalah 255.
Jadwal pengumuman hasil SKD sendiri akan dilakukan secara serentak.
Ini akan menunggu pelaksanaan SKD di beberapa instansi.
• Latihan Soal Tes SKB CPNS 2018 Formasi Guru hingga Tenaga Kesehatan, Download Disini !
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana pun menegaskan jika instansi akan mengumumkan secara serentak.
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dahulu, karena nanti akan disistemkan dulu," tutur Bima, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Sabtu (24/11/2018).
Proses pengerjaan ini memakan waktu sepekan.
Dipastikan tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta lolos SKD di hari yang berbeda.
(TribunStyle.com/ Salma Fenty Irlanda)