CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Diumumkan, Pelajari Cara Mengetahui Nilai Tes SKD-mu Lolos Atau Tidak

Penulis: galuh palupi
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing Grade SKD CPNS 2018, Pengumuman Hasil Seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

TRIBUNSTYLE.COM - Seperti diketahui, jadwal Tes SKB CPNS 2018 diumumkan, apakah kamu termasuk yang berhak ikut? Berikut cara mengetahui nilai SKDmu lolos atau tidak.

Pemerintah akhirnya merilis jadwal tes SKB CPNS 2018.

Berdasar rencana, Tes SKB CPNS 2018 akan diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 1 hingga 4 Desember 2018 mendatang.

Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dan berhak ikut Tes SKB CPNS 2018 bakal dibagi menjadi dua kelompok.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang sistem rangking untuk menentukan lolos tidaknya peserta dalam tes SKD.

BKN Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS 2018, Ini Jadwal & Materi Tes SKB, Siap-siap Awal Desember!

Berdasar peraturan tersebut, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) SKD saja.

Tes SKB CPNS 2018 akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, peserta bisa ujian SKB pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menargetkan, proses seleksi CPNS 2018 bisa rampung tahun ini juga.

Jadwal SKB CPNS 2018, Pengumuman Peserta Lolos SKD & Cara Pengisian Formasi dengan Sistem Ranking

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.

Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.

Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Latihan Soal Tes SKB CPNS 2018 Formasi Guru hingga Tenaga Kesehatan, Download Disini !

Halaman
123