TRIBUNSTYLE.COM - Terdapat peraturan baru mengenai sistem rangking bagi yang tidak lolos passing grade di SKD CPNS 2018, simak berbagai ketentuan & syaratnya.
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya tidak lulus nilai ambang batas (passing grade) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang ke tahap selanjutnya.
Diketahui, tahap selanjutnya setelah SKD yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
• Catat Tanggalnya! Jadwal Tes SKB Bagi Pendaftar CPNS 2018 yang Masih Berpeluang Lolos Passing Grade
• Sistem Rangking Kebijakan Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Bakal Diloloskan
Hal itu diketahui lewat peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang gagal passing grade dapat melanjutkan ke tahapan SKB dengan berbagai persyaratan yakni dengan sisten rangking.
Bagaimana penjelasannya?
Dikutip TribunStyle.com dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2018), peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni SKB.
Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku antara lain :
1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255,
3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220,
7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.