Permenpan No 61 Tahun 2018 juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2018
Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.
"Masalah tes (SKB) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.
• CPNS 2018 - BKN Akan Berikan Pengumuman Penting Lewat Media Sosial Hari ini Pukul 11.00 WIB
• 25 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Seluruh Indonesia, Cek Sainganmu yg Lolos Passing Grade
Artinya tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.
Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.
Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.
Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.
Konfrensi pers Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018. (TribunStyle.com/Rifan Aditya)
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: