CPNS 2018

CPNS 2018 - Resmi Dirilis Berikut Inti Dari Keputusan Baru Sikapi Polemik Passing Grade SKD

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018.

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan keputusan soal polemik rendahnya angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 November 2018.

Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com pada Kamis (22/11/2018) aturan baru tersebut merupakan yang ditunggu-tunggu oleh para perserta seleksi CPNS 2018.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 itu dituangkan dalam Peraturan Meneteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 2018.

Dalam aturan tersebut setidaknya melegakan bagi beberapa peserta seleksi CPNS 2018.

Permenpan No 61 Tahun 2018 Resmi Dirilis, Ini Aturan Sistem Ranking untuk SKD CPNS 2018

Karena, jika dilihat dari hasil SKD CPNS 2018 ternyata banyak diantaranya yang tidak lulus secara passing grade.

Hal inilah yang membuat pemerintah untuk membuat aturan baru dalam pelaksaan seleksi CPNS 2018.

Selama Seleksi CPNS 2018 Sering Lihat Postingan Kocak Luwes Twitter BKN? Ternyata ini Alasannya

Kemenkumham Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 dan Jadwal SKB di Cpns.kemenkumham.go.id

Melalui kementriannya pemerintah menerbitkan aturan baru menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di Insatansi daerah.

Dengan aturan baru tersebut bukan hanya solusi bagi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.

Namun, bagi instansi juga bakal diuntungkan dengan aturan baru tersebut yang baru dirilis ke publik pada 19 November 2018.

Dengan aturan baru tersebut, Instasi tidak akan melakukan test ulang kembali untuk menyaring para peserta seleksi CPNS 2018.

Itu berarti anggaran untuk melakukan test ulang tak akan membengkak.

25 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Seluruh Indonesia, Cek Sainganmu yg Lolos Passing Grade

Setidaknya itulah keuntungan yang dapat dirasakan oleh Panselnas dan pemangku kepentingan lainnya.

Dilihat dari padangan para peserta, aturan tersebut seolah menjadi angin segar bagi yang tidak lolos pasiing grade pada SKD CPNS 2018.

Pada aturan baru tersebut, nilai ambang batas untuk lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nilai SKD harus 255 untuk formasi umum.

Namun, tidak semua yang memiliki nilai kumulatif SKD diangka tersebut dapat serta merta mengikuti SKB.

Halaman
12