Namun, tidak semua yang memiliki nilai kumulatif SKD diangka tersebut dapat serta merta mengikuti SKB.
Para peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai diatas 255 harus bersaing terlebih dahulu secara perankingan.
Dari sistem perangkingan tersebut, yang terbaiklah yang dapat lolos untuk mengikuti SKB CPNS 2018.
Pemerintah juga memastikan melalui aturan baru tersebut, bahwa yang sudah lolos ke tahap selanjutnya dengan passing grade di aturan yang lama sudah pasti mengikuti SKB CPNS 2018.
Dikutip dari Kompas.com pada kamis (22/11/2018) peryataan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjadi kabar gembira bagi perserta yang sudah lulus di passing grade awal.
"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. jangan Khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," kata Dwi dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut seolah menjadi penjaminan perserta yang lolos di passing grade awal untuk mengikuti SKB CPNS 2018.
• Permenpan No 61 Tahun 2018 Resmi Dirilis, Ini Aturan Sistem Ranking untuk SKD CPNS 2018
• Pengumuman Penerapan Sistem Ranking SKD CPNS 2018, Peserta Dapat Lihat Nilai Saingannya
(Tribunstyle.com/Candra Isradhi)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: