TRIBUNSTYLE.COM - Masih ada harapan bagi peserta yang tak lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pemerintah sedang mempertimbangkan dua opsi untuk mengakomodasi peserta yang tak lulus dan memenuhi kebutuhan formasi.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan untuk mengatisipasi kebutuhan formasi yang tak terisi.
Deputi Bidang SDM aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menerangkan ada dua opsi kebijakan yang bisa dipilih.
Opsi pertama yakni menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan SKD.
Opsi kedua dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah nilai total dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"Nantinya akan ada kebijakan, kebijakan pastinya, misalnya, ada kebijakan baru untuk mengakomodasi peserta yang tidak lulus, seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apakah ranking, kami carikan jalan fair," ujar Setiawan saat memberikan keterangan di kantor Kemenpan RB, Jakarta seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Senin (12/11/2018).
Jika disetujui, kebijakan baru akan tertuang dalam peraturan menteri.
Hal itu bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi jabatan baik di tengkat pemerintah daerah atau pusat.
Rupanya jumlah peserta CPNS yang lolos tahap SKD belum memenuhi jumlah PNS yang dibutuhkan pemerintah pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Setiawan berharap tak lama lagi kebijakan segara dipilih dan diumumkan ke publik.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi hasil simulasi akan disampaikan."
"Prinsipnya, kami ingin mengisi formasinya agar tak terjadi kekosongan."
"Ini yang dikhawatirkan daerah seperti guru dan tenaga kesehatan, kami upayakan," ungkap Setiawan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto, menuturkan bahwa tingkat kelulusan CPNS 2018 dalam tahap SKD masih rendah.