CPNS 2018

SKD CPNS 2018 Mulai Diadakan, Penting Bawa 3 Berkas Ini , Berbeda Tiap Instansi!

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 hingga pengumuman akhir

TRIBUNSTYLE.COM - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD dijadwalkan akan terselenggara mulai 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.

Pada tahap SKD ini, peserta akan melakukan tiga tes sekaligus.

Tes tersebut di antaranya, Tes Inteligensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Biasa Tampil Seksi, Paula Verhouven Gunakan Hijab di Jakarta Fashion Week 2019, Intip Penampilannya!

Adapun total soal sendiri adalan 100 butir.

Masing-masing 30 soal untuk TIU, 35 soal untuk TWK, dan 35 soal untuk TKP.

Tes SKD sendiri akan dilakukan dalam durasi 90 menit di setiap sesinya.

Peserta SKD nantinya diwajibkan untuk membawa :

1. Cetakan Print out warna Kartu peserta ujian

2. E-KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.

Bagi yang tidak memiliki e-KTP karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) as;i yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.

3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-ya berbeda pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM maupun Paspor.

Berkas yang perlu dibawa saat SKD ini berbeda-beda tiap instansi.

Tips Lolos Tes SKD CPNS 2018, Penting Ketahui 3 Trik Menjawab Soal Ini, Fokus pada Passing Grade

Pasalnya, ada instansi yang telah mengadakan verifikasi berkas terlebih dahulu, tapi ada juga yang menggabungkannya dengan SKD.

Adapun peraturan SKD secara umum adalah sebagai berikut.

CPNS 2018 Passing Grade (instagram/bkngoidofficial)
Halaman
12