Bagi yang tidak memiliki e-KTP karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) as;i yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.
3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-ya berbeda pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM maupun Paspor.
Berkas yang perlu dibawa saat SKD ini berbeda-beda tiap instansi.
Pasalnya, ada instansi yang telah mengadakan verifikasi berkas terlebih dahulu, tapi ada juga yang menggabungkannya dengan SKD.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Yuk Subscribe dan follow Facebook dan YouTube TribunStyle.com di bawah ini: