CPNS 2018

CPNS 2018 - Setelah Pendaftaran, Tahap Selanjutnya SKD, Ini 3 Aspek yang Diuji & Jumlah Nilainya

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSTYLE.COMTahap CPNS 2018 selanjutnya setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jika kamu dinyatakan lolos administrasi. Simak penjelasannya.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan di portal sscn.bkn.go.id sudah ditutup sejak 15 Oktober 2018 lalu.

Tahap selanjutnya yang harus dilalui setelah pendaftaran yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD akan dilalui jika kamu dinyatakan lolos administrasi.

Pelamar yang lolos administrasi, nama peserta akan mu ncul di Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018.

Yang Lain Bersaing Sengit, Atlet Peraih Medali Emas Asian Games Ini Hampir Pasti Lolos Tes CPNS 2018

Menuju tahap SKD, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari tahapan ini.

Selain pengertian, pelamar juga harus segera mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan tes tersebut.

SKD merupakan salah satu tahap penting yang ada dalam proses seleksi CPNS.

Pelasanaan SKD akan dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 17 November 2018.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini terdapat beberapa aspek yang diujikan.

Dilansir TribunStyle.com dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 3 aspek yang diuji dalam SKD.

instagram.com/bkngoidofficial

Berikut aspek yang diujikan dalam SKD :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi dalam SKD bertujuan untuk melihat kemampuan peserta beradaptasi, bekerja secara tim, IT (Teknologi Informasi), pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan sebagainya.

Ingin Penuhi Passing Grade Formasi Umum SKD CPNS 2018? Berikut Tips yang Diberikan BKN

TKP (instagram/bkngoidofficial)

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 36 Tahun 2018, TKP terdiri dari :

Halaman
1234