Nantinya, setiap calon pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu formasi dan satu instansi.
Peserta tidak diperkenankan memilih lebih dari satu jabatan.
Jika hal tersebut dilakukan, maka secara otomatis NIK dan KK yang digunakan akan dipastikan ditolak.
Calon pelamar pun dipastikan tidak akan lolos seleksi administrasi.
Berbagai informasi resmi terkait persyaratan, alur, hingga tata cara registrasi dapat dilihat melalui website resmi https://sscn.bkn.go.id.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)