4. Kemudian scan transkrip nilaimu berformat PDF maksimal ukuran 300 KB
5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 KB format PDF.
6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.
7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.
Tata cara unggah berkas di atas dapat digunakan sebagai gambaran saja agar saat proses pendaftaran calon pelamar tidak kebingungan.
Syarat CPNS 2018
Untuk syarat CPNS sendiri akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Salah satu persyaratan yang banyak ditanyakan oleh calon pelamar adalah terkait dibutuhkan atau tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hingga kini, belum ada informasi apakah SKCK akan dibutuhkan sebagai syarat CPNS 2018 atau tidak.
Meskipun belum jelas dibutuhkan, sejumlah besar masyarakat di berbagai daerah telah berbondong-bondong mengurusnya.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Selasa (18/8/2018), di Tangerang Selatan sendiri, pemohon SKCK naik 100 persen.
• CPNS 2018 Dibuka Besok, Update Rincian Jumlah Formasi dari Sumatera, Jawa, Bali juga Sulawesi!
Hal itu disampaikan oleh petugas operator SKCK, Anam yang menyebutkan bahwa kenaikan pemohon sampai dua kali lipat.
"Sebelumnya cuma 50 orang, terus bertambah 100 orang," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/9/2018).
Kenaikan pemohon SKCK tersebut dimulai sejak 10 September 2018 ketika mendekati masa pendaftaran CPNS pada 19 September mendatang.
"Peningkatan sejak tanggal 10 September," ujar Anam.