Adapun sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk mempersiapkan berkas persyaratan CPNS 2018.
Berkas persyaratan peserta CPNS 2018 pun dibedakan untuk setiap jenjang pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana melalui keterangannya menuturkan jika nantinya perkas persyaratan CPNS 2018 akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan.
Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,”jelasnya.
Mengacu dari pendaftaran CPNS 2017 lalu, ada beberapa berkas persyaratan yang umumnya wajib dipersiapkan oleh calon pelamar.
Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sekali lagi, ini hanyalah gambaran syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai sekarang. (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)