"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin.
Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.
Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.
Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.
Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.
Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Nantinya, jumlah total soal adalah 100 butir.
Untuk TKP ada sekitar 35 soal.
Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya dipastikan buka 19 September 2018 mendatang.
Berikut rincian Waktu dan Tahapan rekrutmen CPNS 2018 secara lengkap.
1. Pendaftaran dan Verifikasi
Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
2. Pelaksanaan SKD dan SKB