CPNS 2018

CPNS 2018 - KemenpanRB Umumkan Jumlah Formasi Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Lebih dari 200 Ribu!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018/SSCN.BKN.GO.ID

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian

Peraturan baru ini juga memiliki pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu.

Jabatan yang dimaksud adalah dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/ pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.

Kamu bisa mengunduh peraturan lengkapnya pada link ini. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini!