Apa yang Diperbuat Adik Ipar Hingga Kompol Fahrizal Tega Membunuh & Rela Terancam Seumur Hidup?

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunstyle/ kolase

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Bima Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Fahrizal menambak adiknya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Nomor 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018) malam.

Korban tewas seketika dengan luka tembak di kepala dan perutnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri. Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui.

Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Tapi psikologisnya masih didalami," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (5/4/2018).

Menurut Paulus, hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya. Kompol Fahrizal diduga kuat melakukan penembakan itu dirasuki perasaan dendem dan benci terhadap korban.

Namun Paulus belum bisa merinci perbuatan apa yang dimaksud. Dia menyerahkan penyelidikan mendalam kepada para penyidik polisi.

Ketika bertemu pihak keluarga barulah pelaku mengaku terharu dan menyesal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik pelaku dan saksi-saksi.

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di RS Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya.

Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian yang dialami pelaku, sehingga tidak terulang kejadian yang sama.

Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman
12