TRIBUNSTYLE.COM - Sekelompok anak kecil diduga telah melakukan tindak pemerkosaan pada temannya sendiri yang juga masih di bawah umur.
Peristiwa ini sempat menggemparkan warga Rumpin, Kabupaten Bogor karena baik pelaku maupun korbannya sama-sama masih di bawah umur.
Terduga pelaku sendiri berjumlah enam orang yang berusia antara 6 sampai 8 tahun.
Sementara korban adalah seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial DM (8).
• Anak Elly Sugigi Maafkan dan Izinkan Mamanya Menikah, Tapi Ini Syaratnya!
Tindak perkosaan tersebut terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu (18/2/2018) pekan lalu.
Namun, kasusnya baru dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua korban pada hari Selasa (27/2/2018) kemarin.
Kini, kasus itu sudah berada dalam penanganan Polsek Rumpin dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Tribunstyle melansir dari Tribun Bogor, polisi sudah memeriksa orang tua korban dan pelaku serta memeriksa sejumlah saksi diantaranya DM dan enam bocah yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini berawal saat DM sedang bermain dengan dua temannya pekan lalu.
Beberapa saat kemudian, datang dua pelaku berinisial RH dan RJ.
Tiba-tiba saja, kedua bocah itu menarik tangan DM ke pinggir rumah VL, yang juga salah satu pelaku.
Di teras rumah itulah, dugaan tindak pidana perkosaan terhadap DM terjadi.
Pelaku yang diduga melakukan tindak asusila tersebut adalah RH, RJ, VL, dan tiga orang bocah lainnya.