TRIBUNSTYLE.COM - Saat ini pemilik kendaraan sudah menjamur.
Memiliki kendaraan pasti harus menaati peraturan lalu lintas yang berlalu.
Jika tidak menaati aturan harus siap untuk ditilang pihak berwajib.
Salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar adalah penggunaan lampu pada mobil.
Warna lampunya harus yang standar dan tidak mengganggu mata.
Namun mobil dari Sumatera Utara ini menyalahi aturan tersebut.
Pemilik mobil memasang lampu yang berwarna-warni dibagian depannya.
Putih dan biru adalah lampu yang dipasang pada bagian tengah mobil.
Namun bukan warnanya, melainkan lampu tersebut berkedip-kedip.
Lampu tersebut nyala dan mati bergantian dan membuat pusing yang melihatnya.
Hal ini membuat pemilik mobil tersebut diberhentikan oleh polisi.
Bahkan mendapatkan surat tilang karena kesalahannya tersebut.
Video ini diunggah akun instagram @bukan.lambeturah.
Bukan hanya ditilang, pemilik ini harus menerima hujatan dari kolom komentar video tersebut.