Website resmi Menpan pun sampai mengunggah surat bodong yang dimaksud.
Dalam surat tersebut tertulis laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.
Surat palsu itu juga berisi formasi yang diajukan dari 533 pemeritah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290.
• CPNS 2018 - 5 Info Penting Jelang Pendaftaran Calon Pengabdi Negara, Jangan Sampai Kelewatan!
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui medsos tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya alias hoax.
Untuk itu masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.
Tribunstyle melansir dari Tribun Timur (9/1/2018), Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya,” tegasnya di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.
“Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes,” ujar Herman.
Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS.
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PANRB, yakni : www.menpan.go.id. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)