7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Rp 1,96 juta - Rp 26,32 juta)
Pegawai dengan pangkat terendah di kementeran berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)