Tak Hanya Bikin Ahmad Dhani Jadi tersangka, Orang Ini Juga Laporkan Anies Baswedan Atas Kasus Ini!

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan Anies Baswedan

Jack mempertanyakan maksud orang nomor satu di DKI Jakarta itu melontarkan kata pribumi.

Ia mengatakan, saat ini sudah tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi lagi.

Tapi yang ada Warga Negara Indonesia.

"Maksud saya pribumi yang bagaimana ini. Saya pun ada keturunan Belanda. Tapi yang kita tahu semua, kita harus sepakati dari Inpres no 40 (tahun) 2008 itu, sudah tidak ada lagi kata-kata pribumi dan nonpribumi. Tapi semuanya lebur jadi warga negara Indonesia. Pancasila kan. Jadi kalau kita sebutkan di Pancasila, juga tidak disebutkan siapa kamu, apa rasmu, apa kastamu, apa golonganmu. Tapi di Pancasila kita semua adalah warga negara Indonesia," ujarnya.

Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.

Boyd mengatakan, dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi.

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Hingga saat ini kasus laporan yang dibuat jack masih diselidiki oleh polisi terkait pribumi.

(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Happy 2nd Episode

Ahmad Dhani akhirnya menuai hasil dari perbuatannya selama ini.

Selasa (28/11/2017) kemarin, Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Setelah melalui penyelidikan panjang, akhirnya Dhani terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

• Ahmad Dhani Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Maia Estianty Unggah Hal Ini di Instagramnya

Halaman
123