TRIBUNSTYLE.COM - Setya Novanto bukan yang pertama. Sederet ketua umum partai besar ini juga kesandung korupsi dan masuk penjara. Ada eks menteri agama!
Terjeratnya Setya Novanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik senilai triliunan rupiah, menambah panjang daftar ketua umum partai politik yang pernah terjerat perkara rasuah.
Sepertinya menjadi Ketua Umum sebuah 'Partai Gajah' atau sebutan bagi sebuah partai besar di Indonesia bagi sebagian orang dimanfaatkan sebagai ajang pengerukan uang sebanyak-banyak dengan cara Korupsi.
Hal ini terbukti ada 4 orang yang melakukannya dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siapa saja para ketua umum parpol yang menurut KPK dianggap menggunakan aji mumpung berkuasa untuk memperkaya diri sendiri?
Berikut ini catatan TribunStyle.com dari berbagai sumber:
1.Anas Urbaningrum
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, periode 2010-2015.
Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Anas dengan 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,261.
Hukuman Anas diperingan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Akan tetapi, MA memperberat hukuman Anas di tingkat kasasi menjadi 14 tahun penjara.
Lalu, Ia juga didenda sebesar Rp 5 miliar subsider 16 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan hak politik menduduki jabatan publik dicabut.
2.Lutfi Hasan Ishaaq
KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera periode 2009-2015, sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.