"Yang tidak boleh menurut P3SPS pasal 15 apabila peran tersebut kemudian menimbulkan pelecehan sementara kita review tidak ada penghinaan," katanya.
Meski demikian, pihak Trans 7 tetap menerima dengan baik teguran tersebut.
Pihaknya pun siap mengevaluasi isi siarannya.
"Kita sih akan jadi evaluasi secara internal dan sudah kita lakukan. Kita langsung diskusi. Nanti kita akan menunggu waktu," ungkapnya.
"Ini baru banget kan teguran ini. Kita belum ketemu lagi. Biasanya akan ada diskusi. Kalau dari tim produksi Trans 7 sudah tidak ada penghinaan. Nanti enggak apa-apa kita tetap adakan diskusi dan review bersama (KPI)," imbuhnya.
Adapun kriteria yang dilarang oleh KPI adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, atau pun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (make-up) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya).
4. Gaya bicara kewanitaan.
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)