TRIBUNSTYLE.COM - Tilang CCTV mulai berlaku di beberapa daerah.
Tak hanya di ibukota Jakarta dan ibukota provinsi saja.
Tapi tilang CCTV juga mulai berlaku di daerah-daerah kabupaten.
Sebab beberapa kota kabupaten telah memiliki peralatan yang mendukung.
Seperti kamera pengawas (CCTV) dan pengeras suara.
Misalnya seperti yang terjadi di Pekalongan baru-baru ini.
Tilang CCTV mulai berlaku di daerah yang punya julukan kota Batik itu.
• E-Tilang Pakai Bukti CCTV Mulai Berlaku! Begini Jika Nekat Langgar Lalu Lintas Bikin Malu
Terlihat dari pantauan kamera pengawas CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Pekalongan ada pengendara motor yang melanggar marka di lampu merah.
Pengendara motor itu bukan melanggar lampu merah.
Tapi hanya berhenti melebihi garis marka berhenti di lampu merah.
Maka dari itu petugas CCTV lantas menegurnya.
Petugas wanita itu memberikan peringatan kepada pengendara motor yang bersangkutan melalui pengeras suara.
"Dishub Kota Pekalongan dan Satlantas Kota Pekalongan, mohon perhatian untuk pengendara di Jalan Kartini, dengan nomor polisi G **** VT untuk mundur dari garis marka jalan."
"Sekali lagi mohon perhatian, untuk pengendara di Jalan Kartini, dengan nomor polisi G **** VT untuk mundur dari garis marka jalan."