Melansir dari tppns.net (7/2017) besaran gaji sipir lapas penjaga tahanan diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS dengan pendidikan SMA masuk golongan IIa.
Sipir dengan kualifikasi SMA masuk Golongan IIa.
Penjaga lapas ini mendapatkan gaji dan tunjangan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Istri/Suami
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Beras
- Tunjangan Umum
- Uang Makan
- Tunjangan Kinerja
Contoh, Seorang sipir di sebuah Lapas baru menjadi PNS selama 1 tahun dengan status single belum menikah, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp 5 juta.
Rinciannya, Gaji Pokok (Rp 1.956.300), Tunjangan Beras (Rp 72.420), Tunjangan Umum (Rp 180.000), Uang Makan (Rp 731.500), Tunjangan Kinerja (Rp 2.531.250).
Jumlah gaji bruto : Rp 5.471.470, dikurangi iuran 10% dari gaji pokok.
Jadi, pendapatan sipir per bulan mencapai sekitar Rp 5.275.800
Itu untuk seorang sipir yang belum menikah, lalu bagi mereka yang sudah menikah tentu pendapatan per bulannya bisa lebih tinggi.
Berminat ikut pendaftaran CPNS Kemenkumham 2017?
Silahkan kamu kunjungi situs https://sscn.bkn.go.id dan baca terlebih dahulu persyaratannya.
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)