Sementara itu, dalam video yang diunggah Valerie Thomas, perempuan tersebut bertanya, "Itu, kalau percobaan tiga bulan, berarti tiga bulan dia nggak bisa pergi ke mana-mana, kan?"
"Nggak. Tidak boleh mengulangi perbuatan," jawab Jeremy Thomas.
"Oh. Tapi, travel boleh?" timpal perempuan itu.
Seperti telah diberitakan, polisi menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Selain didapati bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas tersebut juga mengakui dirinya memesan dan mentransfer uang untuk pembelian pil happy five.