Selebrita
Hasil Sidang Kasus Vape, Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara
Jalani sidang perdana kasus vape, Jonathan Frizzy didakwa melanggar UU Kesehatan. Mantan suami Dhena Devanka terancam 12 tahun penjara.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Jonathan Frizzy atau Ijonk telah menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/8/2025).
Ia telah didakwa melanggar UU Kesehatan terkait vape.
Mantan suami Dhena Devanka pun harus menelan pil pahit lantaran terancam hukuman 12 tahun penjara.
Terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, aktor Jonathan Frizzy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/8/2025).
Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaannya.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Curhatan Dhena Devanka di Tengah Jonathan Frizzy Masuk Penjara, Ungkit Perjuangan Cerai 3 Tahun Lalu
“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi.
Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU,” ujarnya.
Ancaman hukuman dari Pasal 435 UU Kesehatan berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras dari luar negeri.

Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025).
Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Sumber: Tribun Sumsel
Trik Baru Andre Taulany Percepat Cerai dari Erin, Setahun Tanpa Nafkah Batin, Talak Berkali-kali |
![]() |
---|
Mengorek Luka Lama Salmafina, Taqy Malik Disentil Sunan Kalijaga Kena Karma Buruk: 'Doa Kita' |
![]() |
---|
Postingan Bijak Zeda Salim di Tengah Kabar Ammar Zoni Keciduk Edarkan Narkoba di Penjara: 'Bersujud' |
![]() |
---|
Di Depan Maia Estianty, El Rumi Bongkar Alasan Lamar Syifa Hadju di Swiss hingga Bahas Cincin |
![]() |
---|
Napak Tilas Asmara Amanda Manopo, dari El Rumi, Isu Cinlok Arya Saloka, OTW Dinikahi Kenny Austin |
![]() |
---|