Selebrita
Ini Produk Kosmetik Milik Reza Gladys yang Terbukti Ilegal, Bakal Susul Nikita Mirzani ke Tahanan?
Ini produk kosmetik milik Reza Gladys yang terbukti ilegal, bakal susul Nikita Mirzani ke tahanan?
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dalam mengawasi peredaran produk kosmetik ilegal dan berisiko di Indonesia.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada salah satu produk kecantikan dari jenama milik dokter sekaligus selebgram Reza Gladys, yakni serum "GLAFIDSYA Glowing Booster Cell".
Produk ini masuk dalam daftar temuan BPOM sebagai kosmetik yang tidak terdaftar secara resmi.
Pada unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu, 30 Juli 2025, BPOM membeberkan sejumlah produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Baca juga: 10 Fakta Kisruh Sidang Nikita Mirzani Vs Reza Gladys, Lucinta Luna Cekcok: Kayak Peperangan
Salah satu temuan penting adalah adanya produk yang disalahgunakan dalam metode penggunaannya.
Dalam pengumuman tersebut, BPOM menyoroti pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan kosmetik.
Banyak produk yang digunakan dengan teknik menyerupai tindakan medis seperti pemakaian jarum suntik atau microneedle padahal seharusnya hal ini termasuk dalam ranah medis bukan kosmetik.
BPOM menjelaskan lebih lanjut tentang batasan definisi produk kosmetik sesuai regulasi yang berlaku.

"Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik," bunyi keterangan BPOM dalam unggahan tersebut.
Dengan mengacu pada definisi tersebut, BPOM memperjelas bahwa produk yang penggunaannya menembus lapisan kulit tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kosmetik.
"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksi, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," ujarnya.
Lebih lanjut, BPOM juga mengingatkan pentingnya sterilisasi dan keterlibatan tenaga medis profesional dalam prosedur injeksi.
Risiko yang muncul jika produk semacam itu digunakan sembarangan sangatlah tinggi.
"Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," papar mereka.
Tidak hanya berhenti pada peringatan, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin edar hingga pemusnahan produk.
Untuk pelanggaran yang lebih serius, jeratan pidana pun menanti.
"Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tulis BPOM dalam keterangannya.
Menariknya, nama produk dari jenama Reza Gladys ini juga sempat disebut dalam sidang kasus Nikita Mirzani yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam kesaksiannya, Dokter Oky Pratama sempat menyinggung temuan BPOM terkait produk tersebut, semakin memperkuat sorotan terhadap praktik kosmetik yang dinilai menyalahi aturan.
(TribunStyle.com/Ika Bramasti).
Sumber: TribunStyle.com
Bisnis Kuliner Kena Imbas Demo Ricuh, Ibnu Jamil Legowo Warungnya Tutup: Demi Keselamatan Karyawan |
![]() |
---|
Potret Sarwendah Ajak Ketiga Anak Ruben Onsu Quality Time Bareng Giorgio Antonio, Kompak dan Bahagia |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Bocorkan Pekerjaan Uya Kuya Usai Nonaktif di DPR, Singgung Pengganti yang Tak Lebih Baik |
![]() |
---|
Terlahir dari Keluarga Miskin, Rieke Diah Pitaloka Mantap Tinggalkan Dunia Hiburan Demi Jadi DPR |
![]() |
---|
Pemuda Kembalikan Kasur Uya Kuya Hasil Penjarahan, Sempat Ragu Hingga Didesak Warga Soal Pajak |
![]() |
---|