Breaking News:

Selebrita

Tangis Bunga Zainal, Sudah Telan Kerugian Miliaran, Terdakwa Penipuan Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

Pecah tangis Bunga Zainal, dua terdakwa kasus penipuan yang membuatnya rugi miliaran, hanya divonis 2 tahun penjara.

Editor: Putri Asti
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
KASUS PENIPUAN - Pecah tangis Bunga Zainal, dua terdakwa kasus penipuan yang membuatnya rugi miliaran, hanya divonis 2 tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bunga Zainal tumpahkan kekecewaannya mendengar vonis dua terdakwa kasus penipuan yang membuatnya rugi miliaran.

Bagaimana hati Bunga Zainal tak teriris, dua terdakwa kini hanya divonis ringan, yakni 2 tahun penjara.

Ia menyoroti alasan-alasan yang disebut meringankan vonis, seperti terdakwa memiliki anak dan orang tua yang harus dirawat.

Diketahui, dua terdakwa kasus penipuan bernama Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah di vonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mengetahui vonis tersebut, aktris Bunga Zainal yang menjadi korban penipuan keduanya mengaku kecewa barat.

KASUS PENIPUAN - Bunga Zainal tumpahkan kekecewaan mendengar vonis dua terdakwa kasus penipuan yang membuatnya rugi miliaran hanya divonis 2 tahun penjara.
KASUS PENIPUAN - Bunga Zainal tumpahkan kekecewaan mendengar vonis dua terdakwa kasus penipuan yang membuatnya rugi miliaran hanya divonis 2 tahun penjara. (YouTube MOP Channel)

Hal itu diungkapkan Bunga pada unggahannya di akun Instagram pribadinya.

Bunga merasa putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dianggap jauh dari rasa keadilan.

Baca juga: Bukan Saya Butuh Uang, Bunga Zainal Jual Semua Aset di Bali Gegara Trauma Ditipu: Sembuhin Dulu

Ia menandai akun Presiden Prabowo Subianto untuk mempertanyakan keadilan di negara ini.

"Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari PN Jakarta Barat," tulis Bunga Zainal dikutip Tribunnews.com, Selasa (15/7/2025).

Ia menyoroti alasan-alasan yang disebut meringankan vonis, seperti terdakwa memiliki anak dan orang tua yang harus dirawat.

Baginya, hal tersebut tak sebanding dengan dampak besar yang ia rasakan sebagai korban.

“Apakah mungkin dengan dasar ‘kemanusiaan’ dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat, lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di dua tahun?” tutur Bunga.

Menurut Bunga, kerugian yang dialaminya secara materi, mental, tenaga, waktu, dan pikiran sangat besar, dan tidak mungkin bisa tergantikan hanya dengan vonis penjara selama dua tahun.

“Di mana efek jera yang didapat oleh para pelaku tindak pidana? Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit," kata Bunga.

"Apakah mereka jera? Tentu tidak!," tegasnya.

KASUS BUNGA ZAINAL - Dua terdakwa kasus penipuan bernama Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah di vonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
KASUS BUNGA ZAINAL - Dua terdakwa kasus penipuan bernama Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah di vonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Halaman 1/4
Tags:
Bunga ZainalSukdhev Singhpenipuan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved