Breaking News:

Selebrita

Siap-siap Nelangsa, Nikita Mirzani OTW 6 Tahun di Penjara Kasus Pemerasan, Reza Gladys Ogah Damai

Siap-siap OTW di penjara 6 tahun, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang kepada Reza Gladys.

Editor: Putri Asti
Grid.ID/Ulfa Luthfia
NIKITA OTW PENJARA - Siap-siap di penjara 6 tahun, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang kepada Reza Gladys. 

TRIBUNSTYLE.COM - Siap-siap, Nikita Mirzani bakal merasakan dinginnya lantai penjara untuk kesekian kalianya.

Pasalnya, ia baru saja didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Namun, Nikita secara tegas membantah telah melakukan tindak pidana pemerasan maupun pencucian uang.

Pemain film Nikita Mirzani diketahui menjalani sidang perdana terkait perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani didakwa dugaan pemerasan dan pencucian uang. Dalam dakwaan ini Nikita Mirzani diancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani didakwa dugaan pemerasan dan pencucian uang. Dalam dakwaan ini Nikita Mirzani diancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. (Grid.ID/Ulfa Luthfia)

Dakwaan pertama adalah, pemerasan dan pengancaman secara elektronik.

Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah UU No 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Gue Nggak Kabur Kok Amarah Nikita Mirzani Usai Sidang, Tangan Diborgol, Didakwa Pemerasan dan TPPU

Dalam dakwaan ini Nikita Mirzani diancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Dakwaan terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.

Dakwaan kedua, Nikita Mirzani dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Nikita Mirzani bersama saksi Ismail Marzuki mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," ucap jaksa.

"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," lanjutnya.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan Reza Gladys.

Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza Gladys saat siaran langsung di TikTok.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladyspemerasanpencucian uang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved