Selebrita
Masih Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Gugat Balik Reza Gladys, Pakar Hukum Beri Tanggapan
Pakar hukum beri tanggapan soal langkah Nikita Mirzani gugat balik Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki babak baru dengan langkah hukum dari pihak Nikita.
Terbaru, Nikita Mirzani melayangkan gugatan terhadap Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini disebut-sebut sebagai respons balik atas laporan Reza yang sebelumnya menuduh Nikita melakukan pemerasan.
Langkah hukum tersebut menandai eskalasi konflik mereka, dengan Nikita Mirzani kini mengklaim bahwa Reza telah melanggar perjanjian yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.
Menurut tim hukum Nikita Mirzani, laporan Reza yang membawa kasus ini ke ranah pidana dianggap tidak tepat dan cenderung dipaksakan.
Nikita Mirzani pun menilai bahwa upaya Reza Gladys menjadikan permasalahan ini sebagai tindak pidana hanyalah bentuk tekanan yang tidak pada tempatnya.
Baca juga: 2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Alami Perubahan Drastis, Ibu Lolly Jadi Religius: Sering Ngaji

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Deolipa Yumara turut angkat bicara mengenai potensi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita terhadap Reza.
Menurut Deolipa, jika terdapat perjanjian antara kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan, maka gugatan perdata atas dasar wanprestasi sangat mungkin dilakukan.
"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa saat dijumpai Grid.ID di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.
Deolipa juga menambahkan bahwa dalam konteks perkara ini, besar kemungkinan Nikita Mirzani akan menempuh jalur gugatan perdata atas dugaan wanprestasi yang ditudingkan kepada Reza Gladys.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut hanya dapat ditempuh jika terdapat bukti perjanjian yang sah antara kedua belah pihak sebagai dasar hukum yang kuat.
"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjut mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.
"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sempat melayangkan protes terhadap perpanjangan masa penahanan yang terus diberlakukan terhadap kliennya.
Sumber: Grid.ID
Pacarku Dihamili Pria Lain, DJ Bravy Tetap Setia Dukung Erika Carlina Meski Hamil dengan Mantan |
![]() |
---|
Sosok Ayah Biologis Bayi yang Dikandung Erika Carlina, Seorang Publik Figur, Ogah Tanggung Jawab |
![]() |
---|
'Sumbernya dari Ibunya Al El Dul' Ahmad Dhani Tegaskan Tak Akan Bisa Damai dengan Maia Estianty |
![]() |
---|
Dibuang ke Monas hingga Dikasih ART, Dewi Perssik Ungkap Nasib 3 Cincin Kawin Setelah 3 Kali Cerai |
![]() |
---|
Kronologi Hamish Daud Sambangi Kantor Polisi, Suami Raisa Laporkan 5 Akun, Dituding Lakukan Open BO |
![]() |
---|