Breaking News:

Pernikahan Luna Maya

Akhirnya MUI Buka Suara Soal Teka-teki Sah Tidaknya Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier

Akhirnya MUI buka suara soal teka-teki sah tidaknya akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier.

Tangkapan Layar YouTube Luna Maya
HUKUM AKAD NIKAH LUNA MAYA - Akhirnya MUI buka suara soal teka-teki sah tidaknya akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pernikahan artis Luna Maya dan Maxime Bouttier ramai jadi perbincangan publik, bukan hanya karena momen sakralnya, tapi juga karena munculnya polemik terkait prosesi akad nikah.

Sumber polemik tersebut berasal dari pengucapan ijab kabul yang dilakukan oleh Maxime saat menikahi Luna di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam sebuah video yang tersebar luas, banyak pihak menilai bahwa pengucapan ijab kabul oleh Maxime tidak memenuhi syarat sahnya akad menurut ajaran Islam.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Dakwah, Rahmat Zailani Kiki, akhirnya angkat bicara.

Rahmat mengaku telah menyimak rekaman akad tersebut sebanyak dua kali.

"Saya sudah melihat dua kali videonya dan saya lihat komentar ustaz tersebut keliru. Di video tersebut, ustaz itu bilang jedanya tiga detik dan dianggap menyalahi ketentuan," ujar Rahmat dalam tayangan YouTube Intens Investigasi yang dirilis baru-baru ini.

HUKUM AKAD NIKAH LUNA MAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Dakwah, Rahmat Zailani Kiki, akhirnya angkat bicara.
HUKUM AKAD NIKAH LUNA MAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Dakwah, Rahmat Zailani Kiki, akhirnya angkat bicara. (YouTube Luna Maya)

Baca juga: Pernikahan Luna Maya-Maxime Bertabur Cinta, 3 Pasangan Artis Go Publik, Ada yang Usia Beda 17 Tahun

Ia juga menjelaskan bahwa pendapat sang ustaz merujuk pada kutipan dari Imam Nawawi dalam Kitab Majmu'ul Syarhul Muhadzab. 

Namun, menurut Rahmat, dalam kitab tersebut tidak dijelaskan secara spesifik mengenai durasi waktu jeda.

"Setiap orang kan memiliki faktor berbeda, ada kemampuan berbeda. Ada orang yang mempunyai kemampuan bisa menahan nafas dan menelan ludah lebih dari tiga detik dan dianggap tidak sah dalam melakukan ijab atau jawaban dari kabulnya wali," jelasnya.

Rahmat pun membenarkan bahwa ada pandangan sebagian ulama yang menyarankan agar akad nikah dilakukan tanpa jeda yang terlalu lama, sebaiknya langsung dalam satu tarikan kalimat.

"Misalkan wali itu menyatakan kalimat kabul 'Aku nikahkan putri aku Luna Maya dengan mas dibayar tunai,' seharusnya Maxime menyambar dan tidak ada jeda ijabnya," lanjutnya memberi contoh.

Namun demikian, Rahmat menegaskan bahwa dalam kasus Maxime, akad tersebut masih dianggap sah menurut hukum Islam.

"Apabila dilihat dari Maxime, dia kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab dan ada durasi untuk dia tahan selama tiga detik maka itu sah. Karena waktu menahan sudah cukup, untuk menahan nafas dan menelan ludah, itu bisa tiga detik," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam mengambil referensi keilmuan, terutama dalam perkara fikih.

"Jangan kemudian mengambil satu fikih saja, karena harus menggunakan beberapa fikih lain. Apalagi ustaz itu hanya tafsir dia saja, di kitab Imam Nawawi tidak ada mengatakan durasi waktu tiga detik," ujarnya.

Halaman
123
Tags:
Luna MayaMaxime Bouttierijab kabul
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved