Breaking News:

Selebrita

Seret Jonathan Frizzy Tersangka, Ini Efek Etomidate, Obat Keras yang Dibawa Ijonk dari Luar Negeri

Seret Jonathan Frizzy tersangka, ini efek etomidate, obat keras yang dibawa Ijonk dari luar negeri.

Tribunnews.com/Jeprima
EFEK OBAT KERAS YANG DIBAWA JONATHAN FRIZZY - Seret Jonathan Frizzy tersangka, ini efek etomidate, obat keras yang dibawa Ijonk dari luar negeri. 

TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Jonathan Frizzy tengah menghadapi masalah serius dengan aparat penegak hukum. 

Pria yang dikenal dengan sapaan Ijonk ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran obat keras yang terkandung dalam cairan vape.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Jonathan bukanlah sosok asing di dunia hiburan.

Mantan suami dari aktris Dhena Devanka itu kini harus berhadapan dengan proses hukum yang tak ringan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ancaman hukuman pidana yang menantinya sangatlah berat.

Awal mula kasus ini bermula dari penemuan zat etomidate dalam cairan vape yang didatangkan dari luar negeri.

Etomidate sendiri diketahui merupakan jenis obat keras yang biasanya digunakan untuk induksi anestesi atau pembiusan sebelum tindakan medis atau pembedahan dilakukan.

EFEK OBAT KERAS YANG DIBAWA JONATHAN FRIZZY - Etomidate memiliki efek menenangkan dan dapat mengurangi stres pada pasien saat menjalani prosedur medis.
EFEK OBAT KERAS YANG DIBAWA JONATHAN FRIZZY - Etomidate memiliki efek menenangkan dan dapat mengurangi stres pada pasien saat menjalani prosedur medis. (YouTube Feni Rose Official)

Baca juga: Outfit Tak Biasa Jonathan Frizzy saat Diperiksa Kasus Vape Isi Obat Keras, Pacar Ririn Pakai Sarung

Mengutip dari Tribunnews.com, Kombes Ade Ary Syam, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa Ijonk dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHPidana.

Pasal 435 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi berat adalah mereka yang "memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan."

Dengan begitu, keterlibatan Ijonk mengarah pada dugaan bahwa ia merupakan bagian dari jaringan pengedar. Hal ini diperkuat oleh Pasal 55 KUHP yang menyatakan bahwa "orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama."

Ancaman hukuman yang dihadapi pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, informasi dari longdom.org, sebuah Journal of Perioperative Medicine atau Jurnal Kedokteran Perioperatif, menjelaskan bahwa etomidate memiliki efek menenangkan dan dapat mengurangi stres pada pasien saat menjalani prosedur medis.

Namun, penggunaan zat tersebut secara sembarangan dan tanpa pengawasan medis tentu menimbulkan risiko besar, terlebih jika disalahgunakan dalam bentuk konsumsi lewat vape.

Ditangkap di Pesanggrahan

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap artis Jonathan Frizzy (JF) usai ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore.

"Ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ungkapnya kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/5/2025).

Halaman
12
Tags:
Jonathan FrizzyDhena Devankatersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved