Selebrita
Baru Umumkan Kehamilan, Mahalini Kini Banjir Teguran, Istri Rizky Febian Malah Pamer Makan Sushi
Momen Mahalini pamer makan sushi bareng Rizky Febian saat hamil muda, langsung banjir teguran dari netizen.
Editor: Putri Asti
Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang.
Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan dalam sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Pernikahan keduanya tidak sah karena wali dari Mahalini Raharja yang seharusnya berstatus wali hakim.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalam aturan di Indonesia untuk pernikahan ada syarat atau rukun nikah yang harus terpenuhi.

Dalam perkara Rizky Febian dan Mahalini Raharja ada satu syarat nikah yang tidak terpenuhi yakni wali dari Mahalini Raharja.
"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.
Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.
Sementara, wali yang menikahkan Mahalini itu bukan salah satu dari kedua wali tersebut.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.
Baca juga: Perlakukan Mahalini Bak Anak Kandung, Sule Disebut Mertua Idaman, Singgung Pengalaman 2 Kali Menikah
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, yang satu wali nasab dan wali hakim."
"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang namanya wali hakim itu ada kriteria siapa yang bisa jadi wali hakim," urainya.
Suryana lantas menyebutkan kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.
Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Mahalini dan pria yang akrab disapa Iky tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz yang statusnya bukan wali hakim (pihak KUA).
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA," tandasnya.
Untuk selanjutnya Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang karena permohonan itsbat nikah ditolak.
Hal itu dilakukan juga untuk mendapatkan buku nikah dan supaya pernikahan keduanya tercatat sah secara agama dan negara.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana.
Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.
"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," ungkap Suryana.
Diolah dari artikel TribunLampung,co.id.
Sumber: Tribun Lampung
Suntikan Semangat dari Nathalie Holscher untuk Sule yang Sakit, Didoakan Rujuk: Cepat Sembuh |
![]() |
---|
Nasib Karier Sepak Bola Pratama Arhan Usai Cerai dari Azizah Salsha, Fokus Mengejar Kejayaan |
![]() |
---|
4 Poin Sherina Munaf Dipanggil Polisi Gegara Kucing Uya Kuya, Status Saksi, Sempat Minta Diundur |
![]() |
---|
Mencuat Isu Raffi Ahmad Lakukan Pencucian Uang, Hotman Paris Pasang Badan, Klaim Ada Sosok Pemfitnah |
![]() |
---|
Potret Gemas Anak Kedua Onadio Leonardo Lahir, Baby Girl, Beby Prisillia Sempat 3 Kali Keguguran |
![]() |
---|