Selebrita
5 Fakta Andrew Andika dan Istri Resmi Cerai, Semua Gugatan Tengku Dewi Dikabulkan, Termasuk Nafkah
5 fakta Andrew Andika resmi cerai dengan istri. Semua tuntutan Tengku Dewi dikabulkan, termasuk hak asuh anak dan biaya nafkah bulanan.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib rumah tangga Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika kini benar-benar telah berakhir.
Sidang putusan perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika telah digelar Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
Dengan demikian, mereka resmi bercerai.
Baca juga: Klarifikasi Tengku Dewi Soal Tak Layani Andrew Andika Berhubungan Intim 2 Tahun, Ada Alasan: Ilfeel
Ada beberapa pouin penting dari hasil sidang tersebut.
Salah satunya terkait tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh Tengku Dewi.
Mulai dari hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak telah, semua dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Berikut fakta-faktanya!
1. Resmi Bercerai

Pada Rabu (18/12/2024), Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, telah resmi memutus kasus perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika.
Tengku Dewi diketahui berhalangan hadir.
Sementara Andrew sudah dengan tegas enggan datang dalam sidang perceraian mereka.
2. Semua Tuntutan Tengku Dewi Dikabulkan

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai dari Tengku Dewi dengan beberapa tuntutan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Tengku Dewi, Nickolas Dominique.
"Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," kata Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi, saat ditemui di PA Cibinong, Bogor, Rabu (18/12/2024).
3. Hak Asuh Anak di Tangan Tengku Dewi

Lebih lanjut, Nickolas mengungkapkan hak asuh jatuh ke tangan kliennya.
Meskipun demikian, Tengku Dewi masih tetap memberikan izin bagi anak-anaknya untuk bertemu dengan Andrew Andika.
"Hak asuh ke Ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh datang untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," kata Dominique.
4. Tuntutan Nafkah Juga Dikabulkan

Tak hanya soal hak asuh anak, tuntutan nafkah juga sudah disetujui oleh majelis hakim.
Hanya saja untuk nominalnya tetap dirahasiakan oleh pihak Tengku Dewi.
5. Kesempatan Banding

Nickolas Dominique mengungkapkan bahwa meskipun keputusan telah ditetapkan, Andrew Andika masih memiliki kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan banding.
Jika dalam waktu tersebut hak banding tidak dimanfaatkan, maka putusan cerai akan dianggap sah dan tidak dapat diganggu gugat.
"Sesuai dengan acaranya tetap dikasih banding 14 hari. Kalau 14 hari tidak ada banding baru," tutup Nickolas Dominique.
(TribunStyle.com/Putri Asti)
Sumber: TribunStyle.com
Sarwendah dan Giorgio Antonio Kepergok Fitting Baju, Janda Ruben Onsu Jawab Rencana Menikah Lagi |
![]() |
---|
Kebaikan Mpok Alpa Semasa Hidup Buat Tetangga Kehilangan, Sering Bagi THR Hingga Wakaf Ambulans |
![]() |
---|
5 Fakta Meninggalnya Mpok Alpa, Jalani Kemoterapi saat Hamil Kembar hingga Rahasiakan Sakit Kanker |
![]() |
---|
Divonis Kanker saat Hamil 4 Bulan, Mpok Alpa Putuskan Selamatkan Si Kembar Dibanding Nyawanya |
![]() |
---|
Detik-detik Putri Sulung Mpok Alpa Pingsan di Pemakaman Sang Ibu, Keluarga Panik: Sherly Kuat Yuk! |
![]() |
---|