Breaking News:

Selebrita

Sembunyi dari Fisik Disabilitas, Terkuak Cara Agus Buntung Rudapaksa Korbannya, Ancam Pakai Aib

Di balik fisiknya yang disabilitas, terungkap cara licik Agus Buntung rudapaksa lebih dari satu wanita. Kini sosoknya berbalik diserang publik.

Editor: Putri Asti
TribunSumsel
Di balik fisiknya yang disabilitas, terungkap cara licik Agus Buntung rudapaksa lebih dari satu wanita. 

Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menyebut penetapan tersangka atas Agus Buntung itu berlandasrkan pada keterangan ahli.

Kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.

Sosok Agus Buntung
Sosok Agus Buntung (Tribunnews)

Terkait motif, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban.

Yakni para korban yang jumlahnya lebih dari satu telah terjerat tipu muslihat Agus.

Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pudjawati juga mengungkap adanya tekanan dari pelaku sehingga korban mau melakukan tindakan tak senonoh.

Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan disabilitas yang tidak punya tangan.

"Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pudjawati.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

1 Perempuan inisial AA, teman korban
2. Pria penjaga homestay berinisial IWK
3. Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama
4. Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus
5. Pria berinisial Y, teman korban

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun Tega Siram Air Keras Siswi SMP di NTT: Saya Hancur, Dia Juga Hancur

Bantahan Agus Buntung

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Agus BuntungNTBrudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved