Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Lina Mukherjee Bebas dari Penjara, Girang Bisa Cuci Mata Lagi: di Dalam Gak Ada Laki-laki

Bebas dari penjara, Lina Mukherjee merayakannya dengan tampil nyentrik. Sang selebgram mengaku senang karena bisa melihat dunia dan laki-laki lagi.

Editor: Putri Asti
ist
Bebas dari penjara, Lina Mukherjee merayakannya dengan tampil nyentrik. 

Selama menjalani masa tahanan, Lina mengaku mengalami stres karena tidak dapat merasakan kebebasan seperti saat di luar.

Untuk mengatasi perasaannya, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas, seperti merajut dan menjahit pakaian.

Seiring waktu, Lina mulai menerima kondisinya dan berbaur dengan narapidana lainnya.

Ia bahkan sempat berseloroh mengenai keberadaan laki-laki di dalam penjara.

“Akhirnya aku bisa melihat dunia dan tentunya bisa lihat laki-laki lagi. Ya di dalam nggak ada laki-laki ya,” ujarnya sambil tertawa.

4. Merasa Grogi Disorot Kamera

Lina Mukherjee mengaku grogi tersorot kamera
Lina Mukherjee mengaku grogi tersorot kamera (ist)

Lina juga mengungkapkan rasa grogi saat melihat kamera setelah lama tidak terpapar sorotan publik atau membuat konten.

“Aku grogi, jujur lama banget aku nggak kena kamera. Tapi hari ini aku seneng banget, tidak menyangka (bebas),” jelasnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi, sehingga ia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.

“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani.

5. Dapat 2,5 Bulan Remisi

Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Lina sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, di mana dia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” hingga akhirnya viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Halaman 2/3
Tags:
Lina Mukherjeeselebgrammakan babi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved