Breaking News:

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Telah Dibuka, Peserta Gagal Administrasi CPNS 2024 Apakah Bisa Ikut? Ini Jawabannya

Bagi peserta yang gagal dalam seleksi Administrasi CPNS, apakah bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Ini jawabannya!

Editor: Putri Asti
https://ssp3k.bkn.go.id/home
PPPK sudah dibuka, apakah peserta yang gagal seleksi Administrasi CPNS bisa ikut? 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian PANRB telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 27 September 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka dengan formasi 248.993. 

Bagi peserta yang gagal dalam seleksi Administrasi CPNS, apakah bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Berikut jawabannya!

Ilustrasi. PPPK 2024 sudah dibuka
Ilustrasi. PPPK 2024 sudah dibuka (sscasn.bkn.go.id)

Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah melewati masa Seleksi Administrasi.

Hasil Seleksi Administrasi telah diumumkan pada 10 September 2024 secara serentak.

Baca juga: 100 Contoh Soal TKP TWK TIU CPNS 2024, Gratis Untuk Bahan Latihan di Rumah, Dilengkapi Kunci Jawaban

Melirik dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 17 Agustus 2024 terdapat 599.528 peserta CPNS 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gagal lolos Seleksi Administrasi.

Bagi yang dinyatakan gugur Seleksi Administrasi, apakah bisa mendaftar ke Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024?

Sebagai informasi, Seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka pada akhir 27 September 2024 sesuai kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Penjelasan BKN

Jawabannya tidak bisa.

Hal itu telah ditegaskan BKN lewat akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial.

BKN menegaskan kalau pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hanya dapat memilih SATU, antara CPNS atau PPPK.

Oleh karena itu, pelamar seleksi CASN hanya dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

Meski begitu, khusus pendaftar PPPK tahun ini, hanya diperuntukkan untuk formasi 'Khusus'.

Halaman 1/2
Tags:
PPPKCPNSKementerian PANRB
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved