Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Bebasnya Tubagus Joddy, Ziarahi Makam Vanessa Angel & Bibi: Dua Bintang Terindah Hidupku

Inilah deretan fakta bebasnya Tubagus Joddy, sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel. Ia mendapat pembebasan bersyarat.

Dok Humas Kemenkumham Jatim
Inilah deretan fakta bebasnya Tubagus Joddy, sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel. Ia mendapat pembebasan bersyarat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat dengan Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy?

Ia merupakan sopir dari almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel.

Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan kedua bosnya pada 4 November 2021 di ruas Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur.

Ia diduga mengantuk hingga menabrak beton pembatas ruas tol.

Joddy pun dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4.

Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.

Dua tahun berlalu, kini Joddy telah menghirup udara bebas.

Ia bebas sejak Selasa, 10 September 2024.

Seperti apa kabar Tubagus Joddy?

Berikut ini 5 kabar terkini Tubagus Joddy:

1. Bebas Bersyarat

Sopir Vanessa Angel, Tubaagus Joddy (kiri), bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan terakait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, pada November 2021.
Sopir Vanessa Angel, Tubaagus Joddy (kiri), bebas bersyarat sejak 10 September 2024. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan terakait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, pada November 2021. (Dok Humas Kemenkumham Jatim/Instagram @vanessaangelofficial)

Sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024).

Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.

"Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), dilansir Kompas.com.

2. Berkelakuan Baik hingga Aktif di Masjid

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vanessa AngelBibi AndriansyahTubagus Joddy
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved