Breaking News:

Selebrita

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Beri Hadiah Uang Untuk Adik dan Iparnya, Masing-masing Rp 200 Juta

Harvey Moeis disebut memberikan hadiah berupa uang tunai kepada adiknya Mira Moeis serta saudara iparnya Kartika Dewi, masing-masing dapat Rp 200 juta

Instagram @sandradewi88
Harvey Moeis disebut memberikan hadiah berupa uang tunai kepada adiknya Mira Moeis serta saudara iparnya Kartika Dewi, masing-masing dapat Rp 200 juta 

TRIBUNSTYLE.COM - Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Harvey Moeis disebut memberikan hadiah berupa uang tunai kepada adiknya Mira Moeis serta saudara iparnya Kartika Dewi.

Masing-masing adik dan ipar Harvey Moeis mendapatkan Rp 200 juta. 

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Harvey dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa menyebut uang yang diberikan Harvey Moeis untuk Mira dan Kartika bersumber dari hasil setor tunai yang dikirimkan para pemilik perusahaan smelter swasta kepada suami Sandra Dewi tersebut.

"Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000," ucap Jaksa di ruang sidang.

Selain untuk kedua saudaranya itu, suami Sandra Dewi diketahui juga menggunakan uang haram tersebut untuk membeli sejumlah aset.

Harvey Moeis disebut memberikan hadiah berupa uang tunai kepada adiknya Mira Moeis serta saudara iparnya Kartika Dewi.
Harvey Moeis disebut memberikan hadiah berupa uang tunai kepada adiknya Mira Moeis serta saudara iparnya Kartika Dewi. (Instagram @sandradewi88)

Baca juga: 5 Fakta Sandra Dewi Terancam Miskin, 5 Tanah dan Bangunan Disita, Termasuk Rumah Ibu Harvey Moeis

Aset itu dibeli menggunakan atas nama istri, Sandra Dewi dan dirinya.

Adapun aset yang dibeli Harvey dari uang haram tersebut di antaranya berupa pembelian tanah Kavling di wilayah Jakarta Barat hingga pembayaran sewa rumah di Australia senilai Rp 5,7 miliar.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini telah dijerat pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5 Fakta Sandra Dewi Terancam Miskin, 5 Tanah dan Bangunan Disita, Termasuk Rumah Ibu Harvey Moeis

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
Harvey MoeisSandra DewiKartika Dewiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved