Breaking News:

5 Fakta Pria Indramayu Hobi Makan Paku, Ditemukan 70 Butir di Perut, Awalnya Dikira Overdosis

5 fakta pria Indramayu, Jawa Barat punya kebiasaan aneh memakan paku. Ditemukan 70 butir paku di perut, sempat dikira overdosis obat.

Editor: Putri Asti
IST
Fakta-fakta pria di Indramayu, Jawa Barat memiliki kebiasaan aneh memakan paku. 

TRIBUNSTYLE.COM - 5 fakta pria Indramayu, Jawa Barat punya kebiasaan aneh memakan paku. Ditemukan 70 butir paku di perut, sempat dikira overdosis obat.

Viral seorang pria di Indramayu, Jawa Barat berinisial SH (22) memiliki kebiasaan aneh memakan paku.

Total ada 70 paku yang diangkat dari tubuh warga Indramayu itu.

Baca juga: Salah Target, Seorang Penipu Malah Berujung Kena Santet hingga Muntah Paku saat Coba Mencuri Uang

SH sendiri diketahui merupakan ODGJ, ia awalnya mengeluh sakit perut yang luar biasa dan kerap muntah-muntah.

Hingga sang kakak mengira jika adiknya tersebut overdosis obat.

Beirkut fakta-faktanya.

1. Telan Paku 70 Biji

Pria makan 70 paku
Pria di Indramayu, Jawa Barat makan 70 paku

Terungkap penyebab ditemukannya 70 paku di tubuh Slamet (22), seorang pria di Indramayu.

Slamet harus menahan sakit berhari-hari setelah diduga sengaja memakan puluhan paku yang bersarang di dalam perutnya.

Kondisi tersebut terungkap saat Slamet mengeluh sakit perut yang luar biasa dan kerap muntah-muntah.

Akibatnya, kini Slamet menjalani operasi di RSUD Indramayu demi mengeluarkan 70 paku berukuran besar.'

Saat dibawa berobat ke RSUD Indramayu, tim medis dibuat terkejut karena menemukan 70 butir paku berukuran 4-7 centimeter bersarang di lambung SH dari hasil foto rontgen.

2. Sempat Dikira Overdosis

Kakak dari SH, Cintya (29) menjelaskan, kondisi yang dialami adiknya itu disebabkan karena kebanyakan makan obat.

Cintya kemudian menduga SH overdosis sehingga membuatnya sering berhalusinasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
IndramayupakuODGJoverdosis
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved