Hari Ini Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Dibuka, Ini Cara Daftar Sekolah SMA & SMK, Simak Ketentuannya
Cara daftar dan memilih sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK, simak ketentuannya.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Cara daftar dan memilih sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK, simak ketentuannya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMAN dan SMKN tahun ajaran 2024/2025 dibuka mulai Senin, 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB.
Setelah melalui tahap pengajuan akun, aktivasi dan verifikasi berkas, selanjutnya calon peserta didik (CPD) dapat melakukan pendaftaran dan memilih sekolah SMA/SMK di PPDB Jateng 2024.
Pendaftaran pemilihan sekolah PPDB Jateng 2024 jenjang SMK/SMK dan perubahan pilihan dapat dilakukan 24 Juni hingga 27 Juni 2024 mendatang.
Adapun tahapan pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Jateng 2024 dapat dilakukan melalui laman website https://ppdb.jatengprov.go.id.
Lantas bagaimana kententuan pendataran dan pemilihan sekolah SMA dan SMK di PPDB Jateng 2024?

Baca juga: 5 Tips Memilih Sekolah SMP Terbaik di Tahun 2024, Orang Tua dan Siswa Jangan Sampai Salah Pilih
Cara Daftar dan Memilih Sekolah di PPDB Jateng 2024
Simak cara daftar dan memilih sekolah di PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK.
- Akses laman website https://ppdb.jatengprov.go.id;
- Pilih sekolah tujuan SMA atau SMK
- Lalu pilih jalur pendaftaran SMA/SMK tujuan
- Login dengan cara memasukan Nomor Peserta dan Password;
- Memilih sekolah tujuan;
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Hari terakhir pendafatan pemilihan sekolah dan perubahan pilihan akan ditutup pada pada 27 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
Ketentuan Pendaftaran Pemilihan SMA dan SMK di PPDB Jateng 2024
SMA Negeri:
1. Calon siswa memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
2. Calon siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
SMK Negeri:
1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 Satuan Pendidikan;
2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Ketentuan Perubahan Pilihan Sekolah di PPDB Jateng 2024
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Sumber: Tribunnews.com
Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 30: Kunci Jawaban Identifikasi Anekdot |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 42: Kunci Jawaban Video 1 Go Digital, Bab 2 |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 23: Kunci Jawaban Bendi di Kota Padang |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 48-49: Kunci Jawaban Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 54: Kunci Jawaban Memperbaiki Kalimat |
![]() |
---|