Breaking News:

Bisakah Siswa Tidak Naik Kelas?, Penjelasan Lengkap dalam Penerapan Sistem Kurikulum Merdeka

Inilah kebijakan kenaikan kelas dalam penerapan sistem kurikulum merdeka, bisakah siswa dinyatakan tidak naik kelas? simak selengkapnya!

Editor: Putri Asti
YouTube Sahabat Pembelajar
Penjelasan soal kenaikan kelas kurikulum merdeka 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah kebijakan kenaikan kelas dalam penerapan sistem kurikulum merdeka, bisakah siswa dinyatakan tidak naik kelas? simak selengkapnya!

Salah satu implikasi dari tercapaian tujuan pembelajaran adalah siswa dapat naik kelas.

Namun yang bisa memutuskan apakah siswa dapat melanjutkan ke kelas berikutnya atau mengulang di kelas yang sama adalah guru kelas.

Untuk itu, dalam kurikulum merdeka saat ini, bisakah siswa dinyatakan tidak naik kelas?

Simak penjelasannya berikut ini!

Dalam penerapakan Kurikulum Merdeka terdapat sejumlah penyempurnaan sistem pendidikan yang menjadi tujuan.

Makanya hal ini perlu diketahui oleh orang tua murid terutama oleh pelaksana pendidikan seperti para guru.

Terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam penerapan sistem kurikulum merdeka.

Diantaranya sekolah memiliki kewenangan dalam menjalankan materi belajar untuk setiap kelasnya.

Baca juga: Apa Saja Aturan Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka Wajib Diketahui Guru dan Orang Tua? Ini Kriterianya

Disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak.

Makanya dalam sistem ini, untuk kenaikan kelas juga ada penyesuaian.

Dimana pada Kurikulum Merdeka, sistem tinggal kelas secara otomatis ditiadakan.

Artinya, semua peserta didik akan naik kelas ke tingkat berikutnya.

Keputusan kenaikan kelas diambil berdasarkan musyawarah antara guru, wali kelas, dan orang tua.

Orang tua dilibatkan dalam proses pembelajaran dan pengembangan karakter anak.

Sekolah memberikan laporan hasil belajar dan perkembangan karakter peserta didik kepada orang tua secara berkala.

Sehingga penentuan kenaikan kelas didasarkan pada pencapaian kompetensi, pembelajaran remedial, dan perkembangan karakter peserta didik.

Berikut Ketentuan Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka

1. Pencapaian Kompetensi

- Peserta didik dinyatakan naik kelas jika telah mencapai semua Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan di kelasnya.

- Penilaian CP dilakukan melalui asesmen yang berkelanjutan, fleksibel, dan beragam.

- Hasil asesmen digunakan untuk mengukur pencapaian CP peserta didik dan memandu pembelajaran selanjutnya.

2. Pembelajaran Remedial

- Bagi peserta didik yang belum mencapai beberapa CP, diberikan pembelajaran remedial.

- Pembelajaran remedial bertujuan untuk membantu peserta didik mencapai CP yang belum dikuasai.

- Bentuk pembelajaran remedial dapat berupa pengayaan, pendampingan individual, atau program khusus.

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Mapel PAI Kelas 7 Halaman 145-148 Kurikulum Merdeka Bab 7: Rajin Berlatih

3. Perkembangan Karakter

- Selain pencapaian CP, perkembangan karakter juga menjadi pertimbangan dalam kenaikan kelas.

- Perkembangan karakter dinilai melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian oleh guru dan orang tua.

- Aspek karakter yang dinilai meliputi kejujuran, tanggung jawab, gotong royong, kepedulian, dan kreativitas.

Namun perlu diketahui bahwa kemungkinan ada pembaruan informasi yang belum terupdate.

Dalam aturan kenaikan kelas Kurikulum Merdeka masih dalam tahap implementasi, dan mungkin ada perubahan di masa depan.

Sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id 

 

Tags:
Kurikulum MerdekaUjian Kenaikan Kelaspembelajaran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved