Breaking News:

Kades di Jombang Jatim Gelapkan Duit Warga Rp865 Juta, Hasil Menipu Dipakai Modal Pilkades

Kronologi Kades di Jombang, Jawa Timur, gelapkan uang warga hingga Rp865 juta. Uang tersebut dipakai buat modal Pilkades.

Editor: Putri Asti
IST
Wawan Sudarmanto (45), Kades Jombang, Jawa Timur ditangkap usai gelapkan uang warga Rp865 juta 

TRIBUNSTYLE.COM - Kronologi Kades di Jombang, Jawa Timur, gelapkan uang warga hingga Rp865 juta. Uang tersebut dipakai buat modal Pilkades.

Seorang kades di Jombang, Jawa Timur, nekat menipu warga Kota Mojokerto.

Ia membawa kabur uang warganya itu hingga Rp865 juta.

Kini, pelaku harus mendekam di Polres Mojokerto Kota akibat perbuatannya.

Wawan Sudarmanto (45), Kades Jombang, Jawa Timur ditangkap usai gelapkan uang warga
Wawan Sudarmanto (45), Kades Jombang, Jawa Timur ditangkap usai gelapkan uang warga Rp865 juta

Lantas, bagaimana modus yang digunakan?

Seorang oknum kepala desa (kades) bernama Wawan Sudarmanto (45) ditangkap Polisi usai tipu warga.

Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pak Kades Ogan Ilir Sumsel Bawa Kabur Motor Mantan Istri, Dilaporkan ke Polisi

Dia nekat menggelapkan uang milik warganya hingga mencapai angka Rp 865 juta.

Wawan ini diketahui merupakan kades terpilih yang masih aktif di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Kini Wawan harus menerima dirinya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh warganya sendiri.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa mengungkapkan, kasus yang menjerat kepala desa itu berawal dari perjanjian utang piutang antara tersangka dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.

Kepada korban, tersangka meminjam uang sejak tahun 2019.

Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.

Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan dua unit mobil kepada korban, Fortuner FRZ dan Honda Brio.

"Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian pelaku mengambil ambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta," ungkap Daniel melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Setelah masa sewa seperti yang disampaikan tersangka berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan dan uang sewa juga tidak dibayar.

Ilustrasi penggelapan uang
Ilustrasi penggelapan uang (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
penggelapanpenipuanKadesJombang
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved