Breaking News:

Geger Penemuan Mayat Bayi di Jalur Sepeda KBT Jaktim, Sempat Dikira Boneka, Ari-ari Masih Nempel

Mayat bayi yang masih ada ari-arinya ditemukan di di jalur sepeda Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur.

Editor: Putri Asti
istockphoto
Ilustrasi. Geger Penemuan Mayat Bayi di Jalur Sepeda KBT Jaktim 

Teganya dua sejoli di Simalungun, Sumatera Utara, masukkan bayi hasil hubungan gelap di jok motor.

Bayi malang tersebut lalu tewas dan dibuang di sebuah perkebunan Ingroup Blok 63 Afd B Tobasari.

Kejadian ini pun sontak membuat geger warga desa.

Ilustrasi penemuan bayi dibuang di Simalungun, Sumatera Utara
Ilustrasi penemuan bayi dibuang di Simalungun, Sumatera Utara (istockphoto)

Berikut kronologi lengkapnya!

Heboh sepasang kekasih yang masih remaja buang bayi hasil hubungan gelap terjadi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.

Baca juga: Geger Penemuan Bayi di Rumah Laundry Semarang, Ada Tulisan Surat Wasiat di Ember: Mbak Tolong Dijaga

Pasangan tersebut berinisial AS (18) bersama kekasihnya VAR (18).

Bayi yang dilahirkan AS ditemukan warga di kawasan perkebunan, sebelum dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan temuan bayi oleh warga.

Bayi perempuan itu ditemukan di kawasan perkebunan teh, Afdeling B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Senin (13/5/2024) petang.

"Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS," ujar Ghulam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Berdasarkan informasi itu, Rabu (22/5/2024), polisi mendatangi kediaman AS dan VAR lalu membawa keduanya ke Mako Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ilustrasi bayi hasil hubungan gelap dua sejoli di Simalungun tewas dibuang di perkebunan
Ilustrasi bayi hasil hubungan gelap dua sejoli di Simalungun tewas dibuang di perkebunan (Istimewa)

Masih kata Ghulam, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepada polisi, AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya VAR yang masih berstatus pelajar.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi melanjutkan, AS mengaku melahirkan secara normal pada Senin 13 Mei 2024 pagi.

Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayinya ke panti asuhan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
penemuan mayatbayiJakarta Timurberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved