Breaking News:

Berita Viral

Update Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Disetubuhi, Pelaku Ajak Pacar Anak Bercinta tapi Ditolak: Bau

Neneng Komala Dewi, ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur ternyata naksir dengan pacar putrinya. Ia bahkan pernah merayu pacar putrinya berhubungan badan.

Kolase Tribunnews.com| TribunJakarta.com| net
Neneng Komala Dewi, ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur ternyata naksir dengan pacar putrinya. Ia bahkan pernah merayu pacar putrinya berhubungan badan. 

Bukannya melarang, Nenang justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh.

Dia bahkan sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh.

"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," ungkapnya.

Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya.

Nicolas menyebut Neneng meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.

Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.

NKD merekam putrinya saat disetubuhi kekasih
NKD merekam putrinya saat disetubuhi kekasih (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Baca juga: Fakta Tak Terduga Ibu di Duren Sawit Jaktim Rekam Putrinya saat Disetubuhi Pacar, Diam-diam Naksir

"Tersangka NKD memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.

Namun, usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Neneng Komala DewidisetubuhiDuren SawitJakarta Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved