Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Masalah Enzy Storia dan Bea Cukai, Berawal dari Tas yang Ditahan, Ogah Tebus karena Mahal

Inilah kronologi masalah Enzy Storia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia. Berawal dari tas milik sang artis yang ditahan.

X | Instagram @enzystoria
Inilah kronologi masalah Enzy Storia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia. Berawal dari tas milik sang artis yang ditahan. 

2. Viral di Media Sosial

Cuitan Enzy Storia viral
Cuitan Enzy Storia viral (X @enzystoria)

Baca juga: Detik-detik Penumpang Pilih Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Ogah Bayar Pajak Rp26 Juta

Cuitan Enzy Storia pun mencuri perhatian netizen.

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut mendapat ribuan komentar.

Bahkan, jumlah retweet-nya mencapai 5 ribu lebih.

3. Permohonan Maaf Kementerian Keuangan

Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis tampak merespons cuitan Enzy
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis tampak merespons cuitan Enzy (X)

Baca juga: Nasib TKW di Madura Jatim, Bawa Emas 3 Kg Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta, Begini Tanggapan Bea Cukai

Kementerian Keuangan melalui Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis tampak merespons cuitan Enzy.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang diungkapkan sang artis.

"Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Prastowo, lewat unggahan akun X-nya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak jasa pengiriman," lanjutnya.

4. Penjelasan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

Setelah meminta maaf, Prastowo kemudian memberikan penjelasan dari pihak Kemenkeu.

"Perkenankan kami menyampaikan update. Kak @EnzyStoria sudah berkoordinasi dengan rekan2 BC Soetta. Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama dengan hasil sbb:

1. Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya.

2. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar.

3. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Enzy StoriaDirektorat Jenderal Bea Cukai IndonesiaPrastowo Yustinus
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved