Kejam Aksi Ayah Pukuli Anak hingga Tewas di Empat Lawang Sumsel, Risih Dengar Bayinya Menangis
Seorang ayah di Empat Lawang, Sumatera Selatan, tega menganiaya bayinya yang baru 1,5 tahun hingga tewas gegara kesal dengar suara tangisan.
Editor: Putri Asti
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pembongkaran makam tersebut dilakukan untuk proses otopsi.
"Hari ini kita melakukan otopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam," kata Petrus kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
SN sebelumnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).
"(Pembongkaran makam) ini terkait dengan adanya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MR yang merupakan bapak/ayah tiri dari korban," ungkap dia.
Korban ditinggal saat ibunya bekerja.
SN kerap mendapatkan penyiksaan saat sang ibu bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali.
Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.
Diketahui, ibu kandung korban menikah dengan pelaku pada 17 Oktober 2023 atau sekitar empat bulan lalu.
"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam. Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata dia.
Motif penganiayaan
MR ditangkap tanpa perlawanan mengaku kesal karena korban diminta tidur siang tapi tidak mau.
Pelaku mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu.
Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.
"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya. Namun karena anak dia tidak mau tidur. Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).
Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dan Kompas.com.
Sumber: Tribun Sumsel
Modul 2 PSE Topik 1 PPG 2025: Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Pentingnya CASEL |
![]() |
---|
Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 30, English For Nusantara: Jawaban Worksheet 1.2, Tentang Bekantan |
![]() |
---|
Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban lengkap Soal Activity 6a |
![]() |
---|
World Ranger Day 31 Juli: Peringatan untuk Penjaga Hutan Sedunia, Sejarah awal mula IRF |
![]() |
---|
Informatika Kelas 9 Halaman 30 Semester 1: Kunci Jawaban Urutan Pengantaran Paket Hara, Bab 2 |
![]() |
---|